Jumat, 08 Januari 2010

Asal tahu saja...!!!

Setiap pohon besar mampu memproduksi 4580 kg oksigen per tahun. Sementara, manusia membutuhkan 2,9 kg oksigen per hari atau sekitar 1058,5 kg per tahun. Jika satu rumah berisi 4 orang maka dibutuhkan 4234 kg per tahunnya. Jadi menanam satu pohon besar di halaman rumah, sudah mencukupi kebutuhan oksigen dan kesegaran udara sepanjang tahun. Bahkan, setiap pohon yang ditanam memiliki kapasaitas mendinginkan udara yang setara dengan 5 unit AC yang dioperasikan selama 20 jam per hari.

Rabu, 30 Desember 2009

Usulan Calon Penerima Penghargaan Kalpataru 2010

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia tanggal 5 Juni 2010, Pemerintah Republik Indonesia akan memberikan Penghargaan Kalpataru kepada Individu atau Kelompok yang dinilai menunjukan prestasi yang luar biasa dalam pelestarian lingkungan hidup.

Penghargaan diberikan dalam 4 (empat) kategori, yaitu Perintis Lingkungan, Penyelamat Lingkungan, Pengabdi Lingkungan dan Pembina Lingkungan.

Berkas pencalonan dapat diusulkan melalui Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2010.

Selasa, 29 Desember 2009

Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009

DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (8/9/2009).

Sebanyak sepuluh fraksi secara aklamasi menyetujui RUU PPLH menjadi UU PPLH sebagai pengganti UU Np.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPR yang telah berinisiatif untuk membuat RUU PPLH untuk mengganti UU Lingkungan Hidup sebelumnya.

“UU tersebut (UU No.23/1997) telah bermanfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, tetapi efektifitas implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural,” kata Rachmat.

Dia menyebutkan beberapa hal penting dari UU PPLH yang belum atau masih kurang dalam UU sebelumnya, antara lain kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan.

UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan.

Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut.

Menlh mengatakan UU PPLH juga memperkuat sistem hukum PPLH dalam hal penegakan hukum lingkungan dengan antara lain pejabat pengawas yang berwenang menghentikan pelanggaran seketika di lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian.

Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan juga dapat dipidana.

“Selain hukuman maksimun, juga diperkenalkan hukuman minimum bagi pencemar dan perusak lingkungan,” tambah Rachmat Witoelar. (Sumber : Antara)

Download
UU PPLH NO. 32 TAHUN 2009